Benarkah Rumah Syariah Lebih Murah?

FB
WA
IN

Studi Perbandingan KPR Syariah Tanpa Bank dengan KPR Bank Konvensional 

Anda ingin mengajukan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) ke Bank ? Tahukah anda, berapa biaya yang harus anda persiapkan untuk mengajukannya ?

Disini kami akan memberikan kepada anda gambaran persiapan keuangan yang harus anda siapkan untuk pengajuan KPR.

Biaya Uang Muka yang anda bayarkan ke Developer

Biaya ini berkisar antara 20% – 30% dari harga cash rumah. Tetapi, peraturan baru saat ini menyebutkan bahwa DP tidak bisa lagi sebesar 20% tetapi harus minimal menyentuh 30%. Jadi taruhlah harga rumah yang anda inginkan sebesar 230 juta, maka uang muka yang diperlukan adalah 69 juta.

Biaya yang dikenakan oleh pihak Bank

  1. Biaya Apprasial
    • Biaya yang diperlukan oleh pihak Bank untuk menilai / memperkirakan harga rumah yang hendak di KPRkan. Biaya ini berkisar antara 300-700 ribu. Biasanya pihak Bank akan mengutus pihak ketiga untuk melakukannya. Mereka akan melihat lokasi, jenis bangunan, dan segala data yang diperlukan untuk memperkirakan berapa plavon KPR yang akan dikucurkan nantinya.
  2. Biaya Provisi
    • Biaya ini besarnya adalah sekitar 0,5-1% dari kredit yang akan dikucurkan. Jadi bila plavon kredit yang anda ajukan adalah sebesar 161 juta, maka biaya provisi adalah kurang lebih 1,610 juta.
  3. Biaya Administrasi
    • Biaya administrasi biasanya sebesar 250 ribu hingga 750 ribu.
  4. Biaya Asuransi Jiwa
    • Berkisar 1 – 2 % dari plavon kredit, atau bila kita dasarkan pada plavon kredit di poin 2, sekitar 3,220 juta
  5. Biaya Asuransi Kebakaran
    • Berkisar kurang dari hingga 0,5% dari plavon kredit, atau bila didasarkan pada plavon kredit di poin 2 sekitar 805 juta
  6. Biaya Uang Mengendap
    • Yaitu uang yang harus mengendap di rekening anda, dan tidak boleh diambil sampai kredit lunas, yaitu sebesar 3 x cicilan. Bila cicilan anda sebesar 2,3 juta, maka biayanya adalah 6,9 juta.
  7. Biaya Notaris
    • Total besaran biaya notaris sangat bervariasi tergantung masing-masing daerah, besarnya plavon, dan tergantung dari notaris itu sendiri. Hal ini bisa dinegosiasikan langsung dengan pihak notaris. Berdasarkan pengalaman, habisnya sekitar 1 – 3 % dari plavon kredit, atau bila diuangkan dari angka diatas, sekitar 1,610 juta hingga 4,830 juta, kita ambil tengah-tengahnya 3 juta saja. Sedangkan biaya-biayanya adalah :
      • Biaya cek sertifikat. Biaya ini adalah biaya yang diperlukan notaris untuk mengecek keabsahan dari sertifikat tanah yang diperjual belikan.
      • Biaya perjanjian kredit. Biaya ini ditanggung pula oleh pembeli
      • Bea balik nama. Dari sertifikat atas nama pemilik sebelumnya ke nama pembeli
      • Akta jual beli. Biaya yang diperlukan untuk membuat akta jual beli.
      • APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan). Bank akan mengikat rumah anda sebagai jaminan kredit pembeli, dengan maksud rumah tidak bisa diperjual belikan tanpa sepengetahuan Bank.
      • Jasa notaris lainnya.
      • Biaya Pajak
    • Biasa disebut sebagai BPHTB (Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan perhitungan sebesar 5% dikalikan harga jual dikurangi NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Misal, bila NJOP adalah 60juta, maka 5%x(230-60) = 8,5 juta.

Jadi, berapa total yang harus anda siapkan untuk pembelian sebuah rumah dengan harga cash sebesar Rp 230 Juta ? Mari kita jumlahkan bersama-sama : 69.000.000 + 700.000 + 1.610.000 + 750.000 + 3.220.000 + 805.000 + 6.900.000 + 8.500.000 + 3.000.000 = Rp 94.485.000

Dan angka ini belumlah angka pasti, dikarenakan masih ada kemungkinan anda harus menambah uang muka, bila plavon kredit yang anda ajukan ke pihak Bank tidak disetujui sebesar itu. Maka, bila kemudian plavon kredit anda hanya di ACC sebagian, katakanlah hanya di ACC 266 juta, misal dikarenakan cicilan per bulan terlalu besar bila dibandingkan gaji anda, maka anda harus menambah uang muka yang tadinya 30 % menjadi 40%. Biaya yang harus anda bayar diatas ditambah lagi sebesar 23 juta menjadi : Rp 117.485.000!!!

Anda Pusing ?!

Tentu saja, angka diatas hanya perhitungan kasar. Bisa kurang, bisa lebih. Tetapi dengan perhitungan diatas, anda bisa menentukan sendiri berapa kira-kira biaya yang harus anda siapkan diluar uang muka.

KABAR GEMBIRA

Mungkin saat ini anda bertanya-tanya, adakah model kepemilikan rumah yang tidak serumit itu dan tidak sebesar itu ?

Kami jawab, ADA !!.

Disinilah kami, D’Ahsana Regency sebagai perumahan berbasis sistem syariah murni, tanpa menggunakan BANK dan tanpa perhitungan Bunga, benar-benar solusi bagi anda yang membenci pengeluaran yang terlalu besar sebagaimana yang kami jelaskan diatas.

Dengan harga rumah mulai 230 jutaan, dan cicilan flat hingga 10 tahun, kami hanya meminta anda membayar uang muka, sebagian biaya notaris (tanpa perjanjian kredit Bank dan APHT) dan BPHTB saja. Jadi berapa yang harus anda bayar sebagai gambaran kasar ? 69.000.000 + 1.610.000 + 8.500.000 = Rp 79.110.000

Tentu saja, ini juga bukan angka fix, karena kami bukan Bank yang terikat dengan bermacam aturan-aturan. Sehingga biaya diatas, bisa kita rembug bersama dalam sebuah forum kekeluargaan yang nyaman dan menyenangkan.

Masihkah anda berpikir Perumahan Syariah Mahal Harganya ?!

(iaj/red)

More to explorer

Istri Cerdas

Istri yang Cerdas Adalah…

Istri yang cerdas itu, jika mencintai seorang laki-laki (yang kelak menjadi suaminya pen.), maka ia akan menjadikan laki-laki itu lebih..

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Ahsana Property

Berdiri sejak tahun 2014 terus berkontribusi membangun Negeri melalui pengembangan Property Syariah di Tuban, Malang, Gresik, Mojokerto, Kediri, Madiun, Jember, Kendari, Samarinda, Banjarbaru, Makassar, dan terus membangun demi dan karena Rahmat Illahi.

Promo

Isikan Email Anda untuk dapatkan info khusus dan promo pertama Anda dari kami!

2024 © ahsanaproperty.com | Official Site of Ahsana Property Syariah