Apa Hukum Gadai Emas?

FB
WA
IN

Kecenderungan harga emas yang naik melaju lebih dari 30% per tahun mengubah haluan banyak orang berinvestasi dari surat-surat berharga dan valuta asing –yang terkena imbas krisis global- menuju investasi gadai emas di bank-bank syariah. Lebih dari itu, gadai emas syariah telah menjadi alternatif untuk mendapatkan modal dengan cara aman. Ditambah label ‘syariah’ yang melekat, membuat orang semakin nyaman dengan ‘jaminan kehalalannya’. Pihak bank mengklaim, konsep produknya merujuk pada DSN MUI. Lagi-lagi, ternyata hanya klaim tanpa bukti.

Antara DSN dan Praktek Gadai Emas Bank Syariah

Produk gadai emas syariah, berpayung di bawah fatwa DSN, NO: 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang RAHN EMAS. Dalam fatwa tersebut dinyatakan:

  1. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
  2. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat sebelumnya, besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.

Tapi tahukah anda, praktek gadai emas syariah berseberangan dengan fatwa di atas.

Untuk mengetahui hal ini perlu dilihat berapa harga penyewaan Safe Deposit Box (SDB). SDB yang ditawarkan BNI harganya beragam: ukuran kecil (3x5x24inch) dengan harga Rp 100 ribu per tahun, ukuran sedang (5x10x24inch) dengan harga Rp 250 ribu per tahun, dan ukuran besar (15x10x24inch) dengan harga Rp 700 ribu per tahun. Kita semua yakin, untuk menyimpan emas seberat 2 gram, orang hanya membutuhkan SDB ukuran paling kecil. Salah satu bank syariah, dalam brosurnya menerapkan tarif, untuk emas 2 gram dengan kadar 20 karat, biaya titip sebesar 11.800/15 hari. Dengan demikian, untuk penyimpanan selama 6 bulan saja, nasabah membayar Rp 141.600.

Kenyataan di atas membuktikan bahwa produk gadai emas bank syariah ini berarti tidak menerapkan fatwa DSN tentang rahn emas sebagaimana yang dinyatakan di atas. Fenomena ini tentunya akan berakibat buruk kepada image masyarakat terhadap bank syariah. Oleh karena itu, DSN perlu mengambil langkah nyata untuk menghentikan produk riba berlabel syariah ini.

Lebih dari itu, gadai emas bank syariah pada hakekatnya adalah menggabungkan dua akad, yaitu akad qardh (utang) dan ijarah (jual jasa). Nasabah yang menggadaikan uangnya akan mendapat pinjaman senilai tertentu sesuai perhitungan bank, dan selanjutnya nasabah wajib membayar biaya ‘jasa pemeliharaan’ emas sesuai yang ditetapkan bank. Padahal menggabungkan akad qardh dan ijarah bertentangan dengan hadis Nabi yang diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib bahwa Nabi Melarang menggabungkan antara akad jual-beli dan akad qardh. HR. Ahmad. Sanad hadis ini dinyatakan hasan oleh Tirmizi.

Keterangan di atas adalah cuplikan artikel tentang gadai emas syariah yang ditulis oleh Dr. Erwandi Tarmizi di majalah Pengusaha Muslim edisi 24. Penulis merupakan salah satu pembina KPMI, yang telah menyelesaikan program doktoral Jurusan Fikih, Universitas Muhammad bin Sa’ud.

More to explorer

Istri Cerdas

Istri yang Cerdas Adalah…

Istri yang cerdas itu, jika mencintai seorang laki-laki (yang kelak menjadi suaminya pen.), maka ia akan menjadikan laki-laki itu lebih..

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Ahsana Property

Berdiri sejak tahun 2014 terus berkontribusi membangun Negeri melalui pengembangan Property Syariah di Tuban, Malang, Gresik, Mojokerto, Kediri, Madiun, Jember, Kendari, Samarinda, Banjarbaru, Makassar, dan terus membangun demi dan karena Rahmat Illahi.

Promo

Isikan Email Anda untuk dapatkan info khusus dan promo pertama Anda dari kami!

2024 © ahsanaproperty.com | Official Site of Ahsana Property Syariah