Apa yang dimaksud dengan Perumahan Syariah ?
Adalah perumahan yang berkomitmen menjaga konsep murni islami, dari hulu hingga ke hilir. Insya Allah, ini adalah konsep yang memudahkan pembelian rumah tanpa Riba.
Konsep Perumahan Syariah yang diadopsi oleh Ahsana adalah perumahan dengan konsep lingkungan yang harmoni, dimana disetiap kawasan diharapkan menghasilkan suasana yang syari, penghuninya sholih dan sholihah, dan tentu saja tersedia Mushola dan atau Masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan warga.
Ahsana berkomitmen untuk bekerja sesuai amanah pembeli dengan menjaga mutu bangunan. Kami turun langsung dalam aktivitas pembangunan, mengawasi adonan semen, penggunaan dan perakitan besi SNI, pemasangan batu, hingga proses finishing. Tukang yang terlibat dalam pembangunan juga dipastikan selalu taat beribadah, baik sholat maupun puasa Ramadhan. Setiap minggu, tukang dan kuli mendapatkan Kajian Islam untuk menjaga ketaatannya pada Allah dan RasulNya, sehingga terwujud hunian yang berkualitas siap huni.
Dengan konsep Islami ini pula, kami berkomitmen bertransaksi sesuai syariah tanpa keterlibatan perbankan sebagai pihak Pembiayaan. Dalam sistem pembelian kami, semua jual beli rumah baik cash maupun kredit, dilakukan oleh pihak Developer secara langsung dengan akad akad yang terjaga secara syariah, Tanpa Bunga, Tanda Denda, Tanpa Sita. Benar benar sebuah Investasi yang Sesungguhnya.
Dengan tidak adanya pihak ketiga, pembeli bebas menegosiasikan skema bayar yang diajukannya, baik cash keras, cash lunak / cash tempo hingga kredit jangka panjang. Dengan sistem ini, setiap pembeli akan mendapatkan harga yang unik sesuai dengan negosiasi dan kemampuan yang diajukannya. Satu Harga untuk Satu Transaksi.
Lalu sebagai "pegangan" user selama menunggu sertifikat apa ?
Saat pembayaran pertama atau bisa juga saat pelunasan DP kita lakukan IJB di notaris.
Inti dari asas jual beli adalah, tidak boleh ada penahanan hak atas barang yang diperjual belikan.
Artinya, semua yang sudah bisa diserah terimakan, maka harus diserah terimakan.
Sementara untuk sertipikat, proses pemecahan ataupun proses sertifikasi biasanya membutuhkan waktu lebih panjang.
Maka sementara waktu proses tersebut, sertipikat merupakan bagian dari akad istishna, yang akan diberikan kemudian bila proses pembuatannya sudah selesai.
Perihal balik nama dan Akta Jual Beli, Negara memiliki aturan bahwa sebelum terjadi pelunasan maka balik nama dan AJB tidak bisa dilakukan. Sehingga serah terima sertipikat atas jual beli kredit, dengan terpaksa belum terjadi perubahan nama pemilik dikarenakan aturan yang berlaku di Negara ini, Hingga jual beli dinyatakan lunas.
Apabila terjadi serah terima sertipikat, maka pihak Developer berhak meminta jaminan kepada pembeli (dalam istilah notaris, disebut jaminan pengganti) yaitu asset yang dimiliki oleh pembeli baik berupa properti lain atau jaminan bergerak (seperti kendaraan).
Jaminan tetap diterima meski tidak senilai dengan jumlah hutang atas jual beli kredit yang terjadi.
Contoh cabang Ahsana yang proses sertifikasi dan splitzing (pemecahan dari sertifikat induk) masih dilakukan, adalah Ahsana Tuban, Gresik, Malang, Pacet.
Sementara yang proses Sertifikasi dan splitzing sudah selesai adalah Ahsana Tropodo, Mojokerto.
Proses Sertifikasi dan splitzing selesai sebagian dan dalam proses sebagian adalah Ahsana Karangjati Ngawi.
Proses Sertifikasi dan splitzing belum dilakukan (saat ini dalam proses perijinan) adalah Ahsana Sooko, Mojokerto.
Apa yang dijaminkan, apakah tanpa jaminan ?
Tidak ada dan tidak diperlukan sistem penjaminan dalam KPR kami.
Kalo Harga Cash, bisa dicicil berapa lama ?
Harga cash bisa dicicil maksimal 3 bulan, tanpa tambahan harga.
DP kok mahal sekali, bisa kurang tidak ?
DP yang kami minta, sesuai pasaran umum perumahan, dan bisa dicicil sesuai kesepakatan. Kami tidak meminta harga lebih dari apa yang tercantum dalam brosur kami, seperti biaya provisi, dana mengendap di rekening, biaya kredit perbankan, administrasi dan sebagainya. Ini tentu berbeda dengan perumahan lain yang seolah olah murah, tetapi ternyata banyak biaya tambahan diluar yang tertulis di brosur.
Apakah itu artinya sertipikat akan langsung didapatkan oleh pembeli meski kredit ?
Ya, sertipikat begitu selesai proses pemecahan akan diberikan kepada pembeli. hanya saja, prosesi balik nama tidak bisa dilakukan karena aturan Negara yang melarang dilakukannya balik nama apabila suatu transaksi property belum lunas.
Harga tanahnya kok lebih mahal daripada beli kaplingan ?
Tentu saja, karena tanah perumahan sudah termasuk membeli segala fasilitasnya, termasuk taman bermain, musholla, jalan selebar 6 meter, dan fasilitas sosial yang lain.
Investasi Anda sudah termasuk:
- Harga jual rumah yang terus meroket, karena anda berada pada sebuah kawasan yang sudah tertata dengan perencanaan yang rapi.
- Anda mendapatkan fasilitas umum yang sesuai.
- Akad syariah yang menjaga anda dari investasi neraka, menjadi investasi surga (insya Allah)
Bolehkah Saya hanya membeli Kavlingnya saja, Rumah saya bangun sendiri dan desain menurut saya sendiri ?
Sistem Default Ahsana tidak menjual kavling saja, dan kami berusaha menjaga konsep kawasan dengan mempertahankan bentuk tampilan rumah yang dibangun harus berdasarkan konsep yang kami siapkan. Artinya, desain tampak rumah yang dibeli, wajib sesuai dengan konsep desain asli. Sementara untuk tata ruang, dipersilakan mengupdate dan mengupgrade sesuai selera.
Kapan mulai dibangun rumah saya ?
Yang dijadikan acuan adalah akad Serah Terima Bangunan, dan bukan kapan mulai dibangun.
Apakah Saya bisa menjadi agent pemasaran Ahsana Property ?
Sangat bisa. Daftarkan diri Anda sebagai Ahsana Cyber Troops disini https://ahsanaproperty.com/act/
Ada property milik perorangan yg dijual diluar perumahan yang dikelola Ahsana, kemudian saya memintakan ahsanaproperty utk membelinya dan menjualnya kepada saya dengan angsuran sesuai syar’i (dengan kata lain, Ahsana saya minta sebagai lembaga pembiayaan) ?
Maaf tidak bisa, kami bukan pengganti lembaga pembiayaan / perbankan.
Saya punya tanah atas nama saya sendiri, bisakah Ahsana kami minta untuk membangun sebuah rumah diatasnya dan kemudian kami membayarkan secara kredit kepada Ahsana ?
Maaf tidak bisa, kami bukan pengganti lembaga pembiayaan / perbankan. Kami adalah developer yang menjual perumahan kami sendiri yang dibangun diatas lahan yang kami kelola dengan cara syar’i. Kami bukan lembaga keuangan syariah.
Berapa Lama Serah Terima Bangunan (STB) ?
Bahasa akad secara umum tentang STB adalah 6-12 bulan. Ini apabila tidak dinyatakan lain karena program promosi / program lain lain.
Inhouse itu apa maksudnya ?
Urusan perjanjian jual beli atau pembayaran rumah hanya melibatkan dua pihak, yakni pembeli dan developer. Artinya, bank sama sekali tak terlibat di sini. Pembeli hanya berhubungan dengan developer saja.
Karena rumah tidak dijadikan jaminan, apakah sertipikat langsung diterima begitu serah terima bangunan ?
Sertifikat akan diberikan ketika proses split sudah selesai. Biasanya, ketika STB dilakukan, proses split sertipikat belum selesai, karena secara umum proses split dilakukan di akhir project.
Ketika proses pemecahan selesai, walaupun pembeli belum lunas, tetap akan kami berikan.
Apa syarat bisa membeli secara kredit di perumahan ini ?
Syaratnya sederhana, anda mampu membayar. Meskipun kami tetap meminta kelengkapan data dan survey, kami bukan lembaga keuangan yang terkoneksi dengan BI Rate dan semacamnya, sehingga lebih mudah.
Kalo sistem tanpa DP, apa bisa langsung harga rumah tambah lain – lain totalnya dibagi 6-7 tahun langsung angsur ?
Misal harga 600 juta langsung bagi 7 thn kita angsur… berangkali ada sistem seperti itu
Jawab :
Berapa besar kemampuan pembeli mengangsur?
Karena begini system DP dan angsuran itu sebenarnya, agar cicilan rendah
Kalo tanpa DP, tentu cicilan sangat tinggi
Taruhlah, harga rumah di Gresik type 65 sebesar 750jt
Itu harga cash lunak 24 bulan.
Silakan dihitung sendiri bila langsung dicicil selama 24 bulan
Ketemunya 31 juta perbulan
Sanggup ?
Saya khawatir pertanyaan itu dipahami dengan cicilan murah. Dalam artian, maksudnya calon pembeli tidak bisa ngasih DP, tapi cicilannya minta 2 Jutaan.
Itu artinya baru lunas setelah 30 tahun
Simulasinya mungkin seperti ini,
DP 225 JT : 120 bulan = 1.875.000 per bulan.
Cicilan normal perbulan 7.875.000
Jadi, cicilan normal + DP per bulan = 7.875.000+ 1.875.000
Perbulan ketemu 9.750.000
Bila terjadi gagal bayar, bagaimana sistemnya ? Apakah rumah akan disita ?
Bila terjadi gagal bayar, tidak akan dilakukan penyitaan terhadap unit rumah yang dibeli, karena dalam sistem kami, rumah yang dibeli dan sertipikat rumah tidak dijadikan sebagai agunan / jaminan kesepakatan kredit.
Untuk menyelesaikan sisa hutang dikarenakan terjadinya gagal bayar, maka atas kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan asset yang dimiliki pembeli untuk digunakan membayar hutang. Asset yang dimaksud bisa berupa rumah yang dikredit, atau asset lain yang sekiranya sesuai dengan hutang yang tersisa.
Penjualan asset dilakukan sendiri oleh pemilik asset, dan penetapan harga asset ada pada pemilik asset, bukan pada developer.
Apabila setelah asset terjual, terjadi kelebihan hasil dibandingkan hutang, maka kelebihannya dikembalikan ke pembeli. Contoh, bila rumah yang dijual laku seharga 400 juta, sedangkan hutang hanya 150 juta, maka selisihnya yaitu 250 juta akan dikembalikan ke pembeli.
BELUM MENEMUKAN JAWABAN di FAQ?
Klik tombol WhatsApp di pojok kiri bawah halaman ini. Customer care kami akan melayani Anda dengan sepenuh hati.
Ahsana Property “Hunian Syar’i Menenangkan Hati”