Hukum KPR di Bank Syariah

KPR Bank Syariah

Hukum KPR di Bank Syariah

Semangat ummat untuk kembali kepada syariah patut kita apresiasi setinggi-tingginya. Mulai dari behijab syar’i hingga kredit rumah syar’i. Hunian di lingkungan yang Islami jadi trend yang akhirnya dicari-cari banyak pembeli property.

Namun, shobat Ahsana perlu berhati-hati, di tengah-tengah bermekarannya property syariah belakangan ini, kami ingin kabarkan fakta dan konsekuensi yang harus dipahami dari KPR di Bank Syariah, karena beberapa akad transaksi property yang digunakan di Perbankan Syariah sekarang, faktanya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syar’i.

Upaya menghindari jeratan riba saat ini kian populer di kalangan masyarakat Muslim. Juga tak sedikit masyarakat non-Muslim yang ikut bersimpati dengan budaya dan cara hidup Syar’i. Termasuk trend membeli rumah Syariah. Maka tak heran jika kini KPR Syariah mulai dilirik banyak orang, meskipun realisasinya ada sedikit perbedaan mendasar. Setidaknya ada dua jenis KPR yang sama-sama mengusung konsep Syariah dengan metode yang tidak sama.

Pertama adalah KPR Syariah yang transaksinya hanya melibatkan Dua Pihak saja, yaitu pembeli dengan developer.

Kedua adalah KPR Bank Syariah, dimana transaksinya melibatkan Tiga Pihak, yaitu pembeli, developer, dan Bank Syariah sebagai pihak ketiga.

Hal tersebut pernah disampaikan oleh Ust. Shiddiq Al Jawi dalam Kajian Fiqih Muamalah (Mudir Ma’had Hamfara Yogyakarta).

Ketika kita mengajukan KPR Bank Syariah, maka ada beberapa akad yang akan digunakan, yaitu:

  1. KPR Syariah Jual Beli (Murobahah).
  2. KPR Syariah Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqishah).
  3. KPR Syariah Sewa Beli (IMBT / Ijarah Muntahiyah bit Tamlik)

Dari akad-akad tersebut, kita akan dapati beberapa hal yang perlu diperjelas hukumnya di KPR Bank Syariah ini dari sudut pandang hukum Islam yang sempurna. Persoalan yang perlu dikritisi antara lain:

1. Akad Sewa Beli atau Murobahah dalam KPR Bank Syariah

Murobahah adalah jual beli rumah antara bank syariah dengan nasabah dengan harga dan marjin profit yang telah disepakati. Saat dilakukan traksaksi, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu:

  1. Nasabah,
  2. Bank syariah,
  3. Developer.

Ada beberapa tahapan saat akan mengajukan KPR Bank Syariah. Pertama, nasabah mengajukan permohonan atau permintaan kepada Bank untuk dibelikan rumah. Kedua, Bank membeli rumah dari pihak developer secara kontan.

Selanjutnya, bank menjualkan kembali rumah tersebut kepada nasabah secara kredit. Pada tahap ini terdapat marjin profit atau tambahan keuntungan yang disepakati bersama dan juga dibayarkan secara kredit. Misalnya, Bank membeli rumah kepada developer seharga 100 juta, kemudian dijual kembali kepada nasabah misalnya sebesar 150 juta dibayar 2 tahun.

LARANGAN AKAD KPR SEWA BELI 

Ketika akad murobahah, bank belum memiliki rumah nya. Sehingga bank menjual barang yang tidak dimilikinya. Berdasarkan mekanismenya, akad dilakukan pada tahap pertama, padahal rumahnya belum ada. Rumah baru dibangun saat tahap kedua. Mungkin banyak yang menganggap bahwa akad yang dilakukan pada tahap ketiga, padahal kenyataan dilakukan saat tahap pertama.

Disadari atau tidak oleh pembeli. KPR di Bank Syariah terjadi penggabungan dua akad dalam satu transaksi jual beli, yang itu dilarang dalam syariah Islam.Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli

Akad murobahah di Bank Syariah ini sebenarnya tidak menggunakan akad tunggal, tetapi akad ganda. Pertama bank membeli rumah dari developer (akad pertama), setelah itu, bank menjual lagi kepada nasabah (akad yang kedua). Nah, kedua akad ini diikat menjadi satu kesatuaan. Sehingga, secara umum murobahah ini bisa dianggap “bermasalah”. Murobahah yang diamalkan di bank-bank syariah sekarang bukan murobahah klasik yang sudah dibahas dan dipraktikan para ulama, tapi termasuk murobahah kontemporer yang sama sekali baru.

Istilah Murobahah memang telah disebutkan pada kitab fiqih lama, namun manathnya (sebab, alasan) memiliki perbedaan dengan muamalah yang diterapkan oleh bank syariah sekarang. Suatu kekeliruan, jika kita menganggap murobahah yang diamalkan di perbankan syariah yang ada saat ini dengan murobahah yang dijelaskan oleh para ulama terdahulu adalah hal yang sama.

Baca juga : Raih Keberkahan Bertransaksi dengan KPR Murni Syariah di Malang

2. KPR Bank Syariah Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqishah)

Musyarakah Mutanaqishah didefinisikan sebagai akad jual beli dimana bank dan nasabah berkontribusi/ kongsi modal dengan prosentase tertentu dan nasabah kemudian membeli “saham/ bagian” milik bank secara bertahap sehingga kepemilikan berada sepenuhnya di tangan nasabah.

Misalnya ketika seseorang akan membeli rumah seharga 100 juta, namun ia hanya memiliki uang 50 juta. Maka orang ini mengajukan permohonan atau permintaan kepada bank untuk menutupi kekurangan yang 50 juta ini. Sehingga terkumpulah 100 juta dari hasil iuran. Lalu dibelikanlah rumah seharga 100 juta.

Kepemilikan rumah ini sebenarnya kepemilikan bersama, namun nasabah tersebut kemudian membeli porsi kepemilikan bank syariah secara bertahap. Misalnya pada cicilan pertama sejumlah 10 juta, sehingga terjadi perubahan persentase kepemilikan yang semula 50% menjadi 60%. Dan begitu seterusnya hingga status kepemilikannya berubah menjadi 100% milik nasabah.

Sebenarnya Musyarakah Mutanaqishah tergolong “bermasalah”, hukumnya haram, dengan beberapa alasan. Pertama, pada prakteknya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Pada KPR Bank syariah, pihak bank tidak memberikan kontribusi atau iuran, tetapi memberikan pinjaman atau qardh. Bank hanya menambah dp yang sudah dibayar nasabah saja.

Alasan kedua, akad ini termasuk multi akad. Padahal multi akad hukumnya haram. Gabungan dari akad syirkah (amlaq/ kepemilikan) dengan jual beli. Jual belinya tidak sekali namun berkali kali, sampai kepemilikannya 100% milik nasabah. Bahkan ada akad ketiga yaitu bagi hasil.

3. KPR Syariah Sewa Beli (IMBT / Ijarah Muntahiyah bit Tamlik)

KPR Syariah Sewa Beli adalah akad dimana bank syariah menyewakan rumah kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu dan pada akhir jangka waktu tersebut bank menjual rumah itu kepada nasabah.

Kritik terhadap akad ini adalah adanya multi akad, yaitu akad sewa menyewa yang disandingkan dengan akad jual beli.

Kesimpulannya, ada beberapa hal yang masih perlu dikritisi dari KPR Bank Syariah. Dikarenakan dari tiga akad yang digunakannya masih bermasalah, yaitu Murobahah, Musyarakah Mutanaqishah,dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik. Lalu bagaimana solusinya? Silahkan kunjungi Akad KPR Syariah yang direkomendasikan.

Baca juga : Mau Beli Rumah Yang Murni Syariah Tanpa Riba? Begini Caranya

Share:

More Posts

A row of small houses sitting on top of a table

Hukum Jual Beli Rumah Kredit: Rumah Kredit Apa Dulu Ini?

Pengertian Rumah Kredit dan Hukum Jual Beli Rumah kredit merupakan sebuah istilah yang merujuk pada sistem pembiayaan pembelian rumah dengan memanfaatkan fasilitas kredit dari lembaga keuangan, seperti bank atau lembaga pembiayaan. Dalam transaksi rumah kredit, calon pembeli umumnya akan mendapatkan pinjaman untuk menutupi sebagian besar harga rumah, yang kemudian akan dilunasi melalui cicilan bulanan dalam

Daftar Developer yang Melayani Kredit Rumah Syariah Tanpa Bank

Pengertian Kredit Rumah Syariah Kredit rumah syariah merupakan suatu bentuk pembiayaan atau kredit yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam, berbeda dari kredit konvensional yang sering kali melibatkan bunga sebagai bagian dari biaya pinjaman. Dalam sistem kredit syariah, pembiayaan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariah, seperti murabahah, musyarakah, atau ijarah. Murabahah adalah sistem di mana

fan of 100 U.S. dollar banknotes

Apakah KPR “Bank” Syariah Termasuk Riba? “BANK”

Pengantar Tentang KPR Bank Syariah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank syariah adalah produk pembiayaan yang ditujukan untuk membantu individu dalam memiliki rumah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam sistem KPR syariah, terdapat sejumlah aspek penting yang membedakannya dari KPR konvensional. Salah satu prinsip utama adalah larangan terhadap riba, yaitu praktik pengambilan bunga pada pinjaman. Dalam

Apa Saja Yang Dilakukan Saat Akad Kredit Rumah Syariah?

Pengertian Akad Kredit Rumah Syariah Akad kredit rumah syariah adalah perjanjian yang dilakukan antara bank syariah dan nasabah untuk pembiayaan pembelian rumah, yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam akad ini, tidak ada unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maisir (perjudian), yang sering kali terdapat dalam sistem keuangan konvensional. Akad syariah menekankan pada keadilan dan transparansi,

Kirim Pesan

Kirim Pesan
Assalamu'alaikum, Ahsana Care 👋
Ada yang bisa Kami bantu?