Hukum Syara Seputar Nafkah

Hukum Nafkah

Hukum Syara Seputar Nafkah

Ustadz Shiddiq Al Jawi

Beberapa catatan tentang materi ini:

Suami/ayah wajib memberi nafkah kepada istri/anak2nya.

Nafkah yang dimaksud adalah makanan, pakaian, dan rumah serta ikutannya.

Ketika suami wajib memenuhi kebutuhan pakaian untuk istrinya, maka kebutuhan ikutannya seperti mesin cuci, setrika, dan lemari baju menjadi kewajiban suami untuk memenuhinya.

Besaran nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri adalah sesuai dengan taraf kehidupan suami.

Jumlah nafkah yang diberikan suami yang merupakan pengusaha nasional akan berbeda dengan jumlah nafkah yang diberikan suami yang merupakan pedagang kaki lima. Kalau jumlah nafkah yg diberikan pengusaha nasional sama dengan jumlah yg diberikan oleh pedagang kaki lima, maka hal ini termasuk tidak makruf.

Ketika suami menghadapi kesulitan dalam memberikan nafkah, dia tetap wajib memberi nafkah sesuai kemampuan dia.

Ketika ada seorang suami yang biasa mendapatkan gaji 5 juta, tetapi karena dipecat dari pekerjaannya dia hanya mampu memberikan nafkah 1 juta, maka dia tetap wajib memberikan nafkah 1 juta tersebut. Kekurangan yang 4 juta menjadi utang suami kepada istri. Istri berhak menagih suami ketika suami kembali berpenghasilan 5 juta, atau istri boleh merelakan kekurangan nafkah yang dia terima.

Kalau ada suami yg pergi berjihad dan dia tidak memberi nafkah kepada istrinya, sayyidina Umar ra memerintahkan, beri nafkah istri, atau ceraikan dengan membayar nafkah yang dia tahan.

Nafkah itu kewajiban suami, bukan kewajiban istri. Ketika istri memiliki penghasilan, maka uang itu sepenuhnya milik istri.
Dia tidak wajib membayar tagihan listrik, air dan belanja harian. Yang wajib membayar itu semua, tetap suami, bukan istri. Ketika istri dengan sukarela menggunakan uangnya untuk membantu membayar hal-hal diatas, hukumnya boleh dan dianjurkan dalam Islam.

Dalam Islam, biaya pendidikan adalah kewajiban negara, semua biaya ditanggung APBN. Dalam Islam tidak ada namanya SPP, pendidikan biayanya gratis karena semua ditanggung negara. Yang dibayar oleh ayah hanya biaya transportasi atau biaya makan ketika anak ada di sekolah. Masalahnya saat ini syariat Islam tidak diterapkan oleh negara. Ketika syariat Islam tidak diterapkan dan biaya pendidikan dibebankan kepada masyarakat, maka biaya pendidikan anak menjadi tanggung jawab ayah/suami. [Catatan oleh Erwin Wahyu]

Selengkapnya simak video Hukum Syara Seputar Nafkah ini :

Download File Presentasi : Disini 

 

Share:

More Posts

A row of small houses sitting on top of a table

Hukum Jual Beli Rumah Kredit: Rumah Kredit Apa Dulu Ini?

Pengertian Rumah Kredit dan Hukum Jual Beli Rumah kredit merupakan sebuah istilah yang merujuk pada sistem pembiayaan pembelian rumah dengan memanfaatkan fasilitas kredit dari lembaga keuangan, seperti bank atau lembaga pembiayaan. Dalam transaksi rumah kredit, calon pembeli umumnya akan mendapatkan pinjaman untuk menutupi sebagian besar harga rumah, yang kemudian akan dilunasi melalui cicilan bulanan dalam

Daftar Developer yang Melayani Kredit Rumah Syariah Tanpa Bank

Pengertian Kredit Rumah Syariah Kredit rumah syariah merupakan suatu bentuk pembiayaan atau kredit yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam, berbeda dari kredit konvensional yang sering kali melibatkan bunga sebagai bagian dari biaya pinjaman. Dalam sistem kredit syariah, pembiayaan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariah, seperti murabahah, musyarakah, atau ijarah. Murabahah adalah sistem di mana

fan of 100 U.S. dollar banknotes

Apakah KPR “Bank” Syariah Termasuk Riba? “BANK”

Pengantar Tentang KPR Bank Syariah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank syariah adalah produk pembiayaan yang ditujukan untuk membantu individu dalam memiliki rumah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam sistem KPR syariah, terdapat sejumlah aspek penting yang membedakannya dari KPR konvensional. Salah satu prinsip utama adalah larangan terhadap riba, yaitu praktik pengambilan bunga pada pinjaman. Dalam

Apa Saja Yang Dilakukan Saat Akad Kredit Rumah Syariah?

Pengertian Akad Kredit Rumah Syariah Akad kredit rumah syariah adalah perjanjian yang dilakukan antara bank syariah dan nasabah untuk pembiayaan pembelian rumah, yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam akad ini, tidak ada unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maisir (perjudian), yang sering kali terdapat dalam sistem keuangan konvensional. Akad syariah menekankan pada keadilan dan transparansi,

Kirim Pesan

Kirim Pesan
Assalamu'alaikum, Ahsana Care 👋
Ada yang bisa Kami bantu?