Hukum Syara Seputar Nafkah

Hukum Nafkah

Hukum Syara Seputar Nafkah

Ustadz Shiddiq Al Jawi

Beberapa catatan tentang materi ini:

Suami/ayah wajib memberi nafkah kepada istri/anak2nya.

Nafkah yang dimaksud adalah makanan, pakaian, dan rumah serta ikutannya.

Ketika suami wajib memenuhi kebutuhan pakaian untuk istrinya, maka kebutuhan ikutannya seperti mesin cuci, setrika, dan lemari baju menjadi kewajiban suami untuk memenuhinya.

Besaran nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri adalah sesuai dengan taraf kehidupan suami.

Jumlah nafkah yang diberikan suami yang merupakan pengusaha nasional akan berbeda dengan jumlah nafkah yang diberikan suami yang merupakan pedagang kaki lima. Kalau jumlah nafkah yg diberikan pengusaha nasional sama dengan jumlah yg diberikan oleh pedagang kaki lima, maka hal ini termasuk tidak makruf.

Ketika suami menghadapi kesulitan dalam memberikan nafkah, dia tetap wajib memberi nafkah sesuai kemampuan dia.

Ketika ada seorang suami yang biasa mendapatkan gaji 5 juta, tetapi karena dipecat dari pekerjaannya dia hanya mampu memberikan nafkah 1 juta, maka dia tetap wajib memberikan nafkah 1 juta tersebut. Kekurangan yang 4 juta menjadi utang suami kepada istri. Istri berhak menagih suami ketika suami kembali berpenghasilan 5 juta, atau istri boleh merelakan kekurangan nafkah yang dia terima.

Kalau ada suami yg pergi berjihad dan dia tidak memberi nafkah kepada istrinya, sayyidina Umar ra memerintahkan, beri nafkah istri, atau ceraikan dengan membayar nafkah yang dia tahan.

Nafkah itu kewajiban suami, bukan kewajiban istri. Ketika istri memiliki penghasilan, maka uang itu sepenuhnya milik istri.
Dia tidak wajib membayar tagihan listrik, air dan belanja harian. Yang wajib membayar itu semua, tetap suami, bukan istri. Ketika istri dengan sukarela menggunakan uangnya untuk membantu membayar hal-hal diatas, hukumnya boleh dan dianjurkan dalam Islam.

Dalam Islam, biaya pendidikan adalah kewajiban negara, semua biaya ditanggung APBN. Dalam Islam tidak ada namanya SPP, pendidikan biayanya gratis karena semua ditanggung negara. Yang dibayar oleh ayah hanya biaya transportasi atau biaya makan ketika anak ada di sekolah. Masalahnya saat ini syariat Islam tidak diterapkan oleh negara. Ketika syariat Islam tidak diterapkan dan biaya pendidikan dibebankan kepada masyarakat, maka biaya pendidikan anak menjadi tanggung jawab ayah/suami. [Catatan oleh Erwin Wahyu]

Selengkapnya simak video Hukum Syara Seputar Nafkah ini :

Download File Presentasi : Disini 

 

Share:

More Posts

Kirim Pesan

Kirim Pesan
Assalamu'alaikum, Ahsana Care 👋
Ada yang bisa Kami bantu?