Cerdas itu Jauhi Riba

Cerdas Itu Jauhi Riba

Cerdas itu Jauhi Riba

Hidup saat ini jika tak sabar, maka bisa jadi masuk ke dalam kehinaan. Hidup saat ini jika tidak cerdas, maka bisa jadi menjadi bahan baku menjerumuskan ke arah yang salah. Hidup saat ini harus cerdas dan sabar, apalagi di tengah kebutuhan hidup yang kian meninggi.

Sering orang berpikir pendek. Pengen rumah solusinya kredit. Pengen motor, hp, mobil, dan lainnya solusinya kredit. Apalagi banyak penyedia jasa kredit yang berujung pada riba. Mengerikan, bukan? Sudah jatuh tertimpa riba, dikejar pula agar segera melunasinya. Banyak di antara kita tentu pernah merasakan kesusahan untuk bisa jauh-jauh dari riba. Eh, ternyata orang terdekat kita pun terpapar riba. Daya rusak riba kian sistemis dan tanpa memandang latar belakang seseorang.

Allah Swt telah memberikan manusia berupa akal. Akal bukanlah penghakim ini halal atau ini haram. Akal digunakan untuk mengenali fakta dan obyek. Kemudian mengaitkannya dengan dalil yang ada dalam quran dan sunnah. Ketika dalil dari as-syari’ (pembuat hukum) membolehkan maka aktifitas bisa dilanjutkan. Sementara ketika as-syari’ mengharamkan, maka aktifitas diberhentikan.

Cerdas Itu Jauhi Riba

Dan menurut istilah, al-Kayyisu diantaranya, dijelaskan dalam sebuah hadis :

الكيس من دان نفسه و عمل لما بعد الموت و العاجز من أتبع نفسه هواها و تمنى على الله الأماني

Orang yang cerdas itu ialah orang yang mampu mengendalikan nafsu dan beramal untuk kehidupan setelah mati. Sedangkan orang yang lemah adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya dan berangan angan banyak kepada Allah. (Hadis riwayat Tirmidzi dari Syaddad bin Aus ra, didhoifkan oleh Syaikh al-Baany dalam kitab al-Jaami’us Shoogiyr wa ziyaadatuh juz III halaman 979)
Sedangkan menurut al-Quran surat Ali Imron ayat 191, orang yang cerdas ialah orang yang selalu berdzikir kepada Alloh swt , berfikir tentang penciptaan langit dan bumi, serta senantiasa berdoa dan sangat takut dengan adzabNya.

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ [آل عمران : 191]

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.”

Sobat Oh My Ahsana (OMAH), berkaitan dengan pembelian rumah tentu kita gunakan kecerdasan. Jangan sampai terjebak dalam ribawi. Sebab selain jatuh kepada dosa, kita juga akan mengalami kesusahan dalam hidup.

Rasulullah bersabda:

“Rasulullah mengutuk bagi orang pembayar maupun penerima riba.” (HR Aun Ibn Hanifah yang meriwayatkan dari ayahnya)

Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pembayar (pemberi) riba, juru tulis riba, dan saksi-saksi riba. Beliau berkata: “Mereka semua sama.” (HR Muslim)

Nah, sobar OMAH, yuk mari sama-sama belajar agar terhindar dari riba. Jangan sampai hidup susah karena terjebak riba. Ingin punya rumah, eh ujungnya disita. Uang lepas, rumah pun lepas. Jadi, cerdas itu bebas dari riba.

Share Info Ini Seluas-luasnya!

Cerdas itu Jauhi Riba 

Share:

More Posts

Hukum Kredit Rumah dalam Islam

Hukum Jual Beli Rumah Kredit Syariah

Pengertian Rumah Kredit dan Hukumnya Dalam Islam Rumah kredit merupakan sebuah istilah yang merujuk pada sistem pembiayaan pembelian rumah dengan memanfaatkan fasilitas kredit dari lembaga keuangan, seperti bank atau lembaga pembiayaan. Dalam transaksi rumah kredit, calon pembeli umumnya akan mendapatkan pinjaman untuk menutupi sebagian besar harga rumah, yang kemudian akan dilunasi melalui cicilan bulanan dalam

Daftar Developer yang Melayani Kredit Rumah Syariah Tanpa Bank

Pengertian Kredit Rumah Syariah Kredit rumah syariah merupakan suatu bentuk pembiayaan atau kredit yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam, berbeda dari kredit konvensional yang sering kali melibatkan bunga sebagai bagian dari biaya pinjaman. Dalam sistem kredit syariah, pembiayaan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariah, seperti murabahah, musyarakah, atau ijarah. Murabahah adalah sistem di mana

fan of 100 U.S. dollar banknotes

Apakah KPR “Bank” Syariah Termasuk Riba? “BANK”

Pengantar Tentang KPR Bank Syariah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank syariah adalah produk pembiayaan yang ditujukan untuk membantu individu dalam memiliki rumah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam sistem KPR syariah, terdapat sejumlah aspek penting yang membedakannya dari KPR konvensional. Salah satu prinsip utama adalah larangan terhadap riba, yaitu praktik pengambilan bunga pada pinjaman. Dalam

Apa Saja Yang Dilakukan Saat Akad Kredit Rumah Syariah?

Pengertian Akad Kredit Rumah Syariah Akad kredit rumah syariah adalah perjanjian yang dilakukan antara bank syariah dan nasabah untuk pembiayaan pembelian rumah, yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam akad ini, tidak ada unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maisir (perjudian), yang sering kali terdapat dalam sistem keuangan konvensional. Akad syariah menekankan pada keadilan dan transparansi,

Kirim Pesan