Silang Pendapat Bunga Bank

Silang Pendapat Riba Bunga Bank

Silang Pendapat Bunga Bank

Diskusi tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena buku kompilasi itu diterbitkan, sejarah diterbitkan bank belum diterbitkan. Untuk membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan bank, kita perlu membahas penjelasan kontemporer, yang berhasil menjumpai praktik perbankkan.

Pertama , Hukum mengambil bunga bank

Ulama yang mendukung bunga bank sejatinya adalah riba . Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pendapat pertama, bunga bank harus ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Diantara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin. Tanya jawab beliau di banyak tempat risalah beliau.

Pendapat kedua , dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurka ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Diantara ulama yang disetujui demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin, kompilasi membahas tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larang menabung di bank kecuali darurat, ia memutuskan:

…. dia dapat mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, bunga, namun tidak dipasang dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, atau semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang dibutuhkan akan digunakan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan memfasilitasi dakwah islam .. (Fatawa Islamiyah, 2/884)

Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan: “Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang didzalimi (baca: laba). Demikian juga dapat disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk yang diberikan kepada fakir miskin.

Karena semua harta haram, jika tidak dimiliki siapa pun pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukumnya, harta ini menjadi milik umum, di mana setiap orang berhak mendapatkan, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. Allahu a’lam.

Kedua , menginfakkan bunga bank untuk masjid

Dengan mengambil pendapat ulama yang diperbolehkan mengambil riba di bank, pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau kegiatan dakwah lainnya?

Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan uang untuk kegiatan keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Ditetapkan dalam fatwa no. 16576.

Pendapat ini juga difatwakan Penasehat Syariah Baitut Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan mengumpulkan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta riba statusnya haram.

Pendapat kedua , bisa menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank dapat dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Diantara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Ikuti dikuti dalam Fatawa Islamiyah, 2/885.

Ketiga , Menggunakan riba untuk membayar pajak

Setelah menjelaskan haramnya membungakan uang di bank, Syaikh Muhamad Ali Farkus menyatakan:

Jika uang yang diperoleh menghasilkan tambahan bunga (riba) maka pemiliknya wajib bertaubat dari kedzalimannya, karena memerlukan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah milik bank milik haram yang bukan miliknya dan bukan milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikirim untuk keperluan umum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat ada halangan dalam hal ini, termasuk tidak diketahuinya orang yang didzalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang diberikan seluruh kaum muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa izin ….

Demikian pula yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan:

Membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan izin bagi pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini.

Perhatian !!

Bunga bank yang ada di rekening resmi, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak dapat menggunakan uang tersebut, yang Manfaatnya dikembalikan kepada dirinya, segala bentuknya. Meskipun demikian berupa pujian. Oleh karena itu, kompilasi Anda hendak menyalurkan harta riba, perbaiki maka Anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin Anda bisa mendapatkan diam-diam, atau Anda jelaskan itu bukan uang Anda, atau itu uang riba, jadi penerima yakin itu bukan amal baik Anda.

Silang Pendapat Bunga Bank, Halal atau Haram?

Share:

More Posts

Kirim Pesan

Kirim Pesan
Assalamu'alaikum, Ahsana Care 👋
Ada yang bisa Kami bantu?