Perbedaan Kredit Rumah Syariah dan Kredit Rumah Bank Konvensional

Kredit Rumah Syariah

Perbedaan Kredit Rumah Syariah dan Kredit Rumah Konvensional Bank

Untuk memahami perbedaan antara kredit rumah syariah dengan kredit rumah konvensional bank, perlu kita memahami “konsep dasar” developer properti syariah.

Konsep yang membedakan Developer Property Syariah dengan konsep Developer Property Konvensional yang bekerja sama dengan bank.

Lebih-lebih bila pengembang properti syariah menerapkan konsep “Murni” Syariah seperti Ahsana Property.

Property Syariah

Perbedaan Konsep Developer Properti Syariah dengan Konsep Developer Properti Konvensional Bank

Konsep Dasar Properti Syariah

  1. Tanpa Bank: Developer properti syariah tidak melibatkan bank dalam proses pembiayaan. Semua transaksi dilakukan langsung antara pembeli dan developer.
  2. Tanpa Riba: Dalam sistem syariah, tidak ada bunga atau riba yang dikenakan pada pembeli. Harga yang disepakati diawal adalah harga final dan tanpa tambahan bunga.
  3. Tanpa Akad Bermasalah: Akad atau perjanjian jual beli yang digunakan dalam properti syariah harus sesuai dengan prinsip syariah yang akan dijelaskan sebelum akad berlangsung.
  4. Tanpa Sita: Jika pembeli mengalami kesulitan dalam pembayaran, properti tidak akan disita. Developer akan mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Baca FAQ.
  5. Tanpa Denda: Tidak ada denda keterlambatan pembayaran dalam sistem syariah. Pembeli tidak akan dikenakan biaya tambahan jika terlambat membayar.

Developer Properti Konvensional

  1. Melibatkan Bank: Pembiayaan properti dilakukan melalui bank, di mana pembeli mengajukan pinjaman atau KPR.
  2. Menggunakan Bunga (Riba): Bank mengenakan bunga pada pinjaman yang diberikan, sehingga total pembayaran bisa tidak tetap atau jauh lebih tinggi dari harga awal.
  3. Akad Konvensional: Perjanjian yang digunakan seringkali tidak memperhatikan prinsip-prinsip syariah, dan bisa jadi tidak transparan atau adil. Seperti menggabungkan dua akad dalam satu transaksi, akad sewa digabung dengan akan beli (Sewa Beli) yang bathil dalam pandangan syariah.
  4. Penyitaan Properti: Jika pembeli gagal membayar cicilan, bank berhak menyita properti sesuai dengan perjanjian karena busa dianggap sewa.
  5. Denda Keterlambatan: Bank biasanya mengenakan denda jika pembeli terlambat membayar cicilan, yang bisa menambah beban finansial.

Cara Kredit Rumah Syariah

Semua jual beli rumah baik cash maupun kredit, dilakukan secara langsung dengan akad-akad yang terjaga secara syariah, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita.

Dengan tidak adanya pihak ketiga, pembeli bebas menegosiasikan skema bayar yang diajukannya, baik cash keras, cash lunak /cash tempo hingga kredit jangka panjang.

Berikut langkah praktis memiliki Hunian Syar’i:

  1. Hubungi Ahsana Care
  2. Pilih Unit Rumah di Site Ahsana Property yang Anda inginkan
  3. Survey Lokasi atau Survey Online.
  4. Pembayaran DP (Down Payment) yang disepekati bersama.
  5. Akad Al-Wa’ad (akan dijelaskan).
  6. Audiensi Bangunan dan Proses Pembangunan hingga selesai 51%
  7. Akad Bai’ Bii Taqsiith (akan dijelaskan).
  8. Bayar Angsuran Rumah Syariah hingga Tuntas
  9. Serah Terima Bangunan
  10. Garansi Ahsana Propety

Setiap pembeli akan mendapatkan harga unik dan tetap sesuai dengan negosiasi dan kemampuan yang diajukannya. Jangan ragu untuk mengkonsultasikan kebutuhan Anda dengan tim CS Ahsana Care.

Tips Memilih Developer Property Syariah

  1. Pilih Developer Syariah: Cari developer yang menawarkan pembiayaan murni syariah, seperti Ahsana Property Syariah.
  2. Tentukan Properti: Pilih rumah yang ingin dibeli dan sepakati harga dengan developer.
  3. Akad Jual Beli: Lakukan akad jual beli secara langsung dengan developer, tanpa melibatkan bank.
  4. Pembayaran Cicilan: Bayar cicilan sesuai dengan kesepakatan tanpa bunga, denda, sita, atau biaya tambahan lainnya.

Dengan memilih kredit rumah syariah, Anda mendapatkan proses yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Developer properti syariah seperti Ahsana Property Syariah menawarkan solusi properti yang lebih adil (keadilan Allah).

Share:

More Posts

Hukum Kredit Rumah dalam Islam

Hukum Jual Beli Rumah Kredit Syariah

Pengertian Rumah Kredit dan Hukumnya Dalam Islam Rumah kredit merupakan sebuah istilah yang merujuk pada sistem pembiayaan pembelian rumah dengan memanfaatkan fasilitas kredit dari lembaga keuangan, seperti bank atau lembaga pembiayaan. Dalam transaksi rumah kredit, calon pembeli umumnya akan mendapatkan pinjaman untuk menutupi sebagian besar harga rumah, yang kemudian akan dilunasi melalui cicilan bulanan dalam

Daftar Developer yang Melayani Kredit Rumah Syariah Tanpa Bank

Pengertian Kredit Rumah Syariah Kredit rumah syariah merupakan suatu bentuk pembiayaan atau kredit yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam, berbeda dari kredit konvensional yang sering kali melibatkan bunga sebagai bagian dari biaya pinjaman. Dalam sistem kredit syariah, pembiayaan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariah, seperti murabahah, musyarakah, atau ijarah. Murabahah adalah sistem di mana

fan of 100 U.S. dollar banknotes

Apakah KPR “Bank” Syariah Termasuk Riba? “BANK”

Pengantar Tentang KPR Bank Syariah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank syariah adalah produk pembiayaan yang ditujukan untuk membantu individu dalam memiliki rumah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam sistem KPR syariah, terdapat sejumlah aspek penting yang membedakannya dari KPR konvensional. Salah satu prinsip utama adalah larangan terhadap riba, yaitu praktik pengambilan bunga pada pinjaman. Dalam

Apa Saja Yang Dilakukan Saat Akad Kredit Rumah Syariah?

Pengertian Akad Kredit Rumah Syariah Akad kredit rumah syariah adalah perjanjian yang dilakukan antara bank syariah dan nasabah untuk pembiayaan pembelian rumah, yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam akad ini, tidak ada unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maisir (perjudian), yang sering kali terdapat dalam sistem keuangan konvensional. Akad syariah menekankan pada keadilan dan transparansi,

Kirim Pesan