Perbedaan Kredit Rumah Syariah dan Kredit Rumah Konvensional Bank
Untuk memahami perbedaan antara kredit rumah syariah dengan kredit rumah konvensional bank, perlu kita memahami “konsep dasar” developer properti syariah.
Konsep yang membedakan Developer Property Syariah dengan konsep Developer Property Konvensional yang bekerja sama dengan bank.
Lebih-lebih bila pengembang properti syariah menerapkan konsep “Murni” Syariah seperti Ahsana Property.
Perbedaan Konsep Developer Properti Syariah dengan Konsep Developer Properti Konvensional Bank
Konsep Dasar Properti Syariah
- Tanpa Bank: Developer properti syariah tidak melibatkan bank dalam proses pembiayaan. Semua transaksi dilakukan langsung antara pembeli dan developer.
- Tanpa Riba: Dalam sistem syariah, tidak ada bunga atau riba yang dikenakan pada pembeli. Harga yang disepakati diawal adalah harga final dan tanpa tambahan bunga.
- Tanpa Akad Bermasalah: Akad atau perjanjian jual beli yang digunakan dalam properti syariah harus sesuai dengan prinsip syariah yang akan dijelaskan sebelum akad berlangsung.
- Tanpa Sita: Jika pembeli mengalami kesulitan dalam pembayaran, properti tidak akan disita. Developer akan mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Baca FAQ.
- Tanpa Denda: Tidak ada denda keterlambatan pembayaran dalam sistem syariah. Pembeli tidak akan dikenakan biaya tambahan jika terlambat membayar.
Developer Properti Konvensional
- Melibatkan Bank: Pembiayaan properti dilakukan melalui bank, di mana pembeli mengajukan pinjaman atau KPR.
- Menggunakan Bunga (Riba): Bank mengenakan bunga pada pinjaman yang diberikan, sehingga total pembayaran bisa tidak tetap atau jauh lebih tinggi dari harga awal.
- Akad Konvensional: Perjanjian yang digunakan seringkali tidak memperhatikan prinsip-prinsip syariah, dan bisa jadi tidak transparan atau adil. Seperti menggabungkan dua akad dalam satu transaksi, akad sewa digabung dengan akan beli (Sewa Beli) yang bathil dalam pandangan syariah.
- Penyitaan Properti: Jika pembeli gagal membayar cicilan, bank berhak menyita properti sesuai dengan perjanjian karena busa dianggap sewa.
- Denda Keterlambatan: Bank biasanya mengenakan denda jika pembeli terlambat membayar cicilan, yang bisa menambah beban finansial.
Cara Kredit Rumah Syariah
Semua jual beli rumah baik cash maupun kredit, dilakukan secara langsung dengan akad-akad yang terjaga secara syariah, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita.
Dengan tidak adanya pihak ketiga, pembeli bebas menegosiasikan skema bayar yang diajukannya, baik cash keras, cash lunak /cash tempo hingga kredit jangka panjang.
Berikut langkah praktis memiliki Hunian Syar’i:
- Hubungi Ahsana Care
- Pilih Unit Rumah di Site Ahsana Property yang Anda inginkan
- Survey Lokasi atau Survey Online.
- Pembayaran DP (Down Payment) yang disepekati bersama.
- Akad Al-Wa’ad (akan dijelaskan).
- Audiensi Bangunan dan Proses Pembangunan hingga selesai 51%
- Akad Bai’ Bii Taqsiith (akan dijelaskan).
- Bayar Angsuran Rumah Syariah hingga Tuntas
- Serah Terima Bangunan
- Garansi Ahsana Propety
Setiap pembeli akan mendapatkan harga unik dan tetap sesuai dengan negosiasi dan kemampuan yang diajukannya. Jangan ragu untuk mengkonsultasikan kebutuhan Anda dengan tim CS Ahsana Care.
Tips Memilih Developer Property Syariah
- Pilih Developer Syariah: Cari developer yang menawarkan pembiayaan murni syariah, seperti Ahsana Property Syariah.
- Tentukan Properti: Pilih rumah yang ingin dibeli dan sepakati harga dengan developer.
- Akad Jual Beli: Lakukan akad jual beli secara langsung dengan developer, tanpa melibatkan bank.
- Pembayaran Cicilan: Bayar cicilan sesuai dengan kesepakatan tanpa bunga, denda, sita, atau biaya tambahan lainnya.
Dengan memilih kredit rumah syariah, Anda mendapatkan proses yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Developer properti syariah seperti Ahsana Property Syariah menawarkan solusi properti yang lebih adil (keadilan Allah).