Hukum Jual Beli Kredit Dengan Uang Muka

Uang Muka Kredit Rumah Syariah

Hukum Jual Beli Kredit Dengan Uang Muka

Tanya :

Ustadz, sebenarnya bagaimana hukum jual beli secara kredit (cicilan) dan uang muka (DP) dalam Islam? (Arina)

Jawab :

Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai’ li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 84).

Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual. Bolehkah jual beli kredit dan DP semacam ini?

Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307).

Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya),”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Juga berdasar sabda Nabi SAW,”Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata “jual beli” ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,’Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,’ lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75).

Adapun mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh. Karena ada riwayat bahwa Umar bin Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli dilaksanakan dengan harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi beli), Shofwan berhak mendapat 400 dirham (10 % dari harga). (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 84).

Sebagian ulama melarang uang muka (‘urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang jual beli dengan uang muka (‘urbun) (HR Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah). Namun hadis ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang DP. (Ibnu Hajar, At-Talkhis Al-Habir, 3/17; Al-Albani, Takhrij Al-Misykah, 2/866). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 2 Pebruari 2008

Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Hukum Jual Beli Kredit Dengan Uang Muka

Share:

More Posts

A row of small houses sitting on top of a table

Hukum Jual Beli Rumah Kredit: Rumah Kredit Apa Dulu Ini?

Pengertian Rumah Kredit dan Hukum Jual Beli Rumah kredit merupakan sebuah istilah yang merujuk pada sistem pembiayaan pembelian rumah dengan memanfaatkan fasilitas kredit dari lembaga keuangan, seperti bank atau lembaga pembiayaan. Dalam transaksi rumah kredit, calon pembeli umumnya akan mendapatkan pinjaman untuk menutupi sebagian besar harga rumah, yang kemudian akan dilunasi melalui cicilan bulanan dalam

Daftar Developer yang Melayani Kredit Rumah Syariah Tanpa Bank

Pengertian Kredit Rumah Syariah Kredit rumah syariah merupakan suatu bentuk pembiayaan atau kredit yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam, berbeda dari kredit konvensional yang sering kali melibatkan bunga sebagai bagian dari biaya pinjaman. Dalam sistem kredit syariah, pembiayaan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariah, seperti murabahah, musyarakah, atau ijarah. Murabahah adalah sistem di mana

fan of 100 U.S. dollar banknotes

Apakah KPR “Bank” Syariah Termasuk Riba? “BANK”

Pengantar Tentang KPR Bank Syariah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank syariah adalah produk pembiayaan yang ditujukan untuk membantu individu dalam memiliki rumah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam sistem KPR syariah, terdapat sejumlah aspek penting yang membedakannya dari KPR konvensional. Salah satu prinsip utama adalah larangan terhadap riba, yaitu praktik pengambilan bunga pada pinjaman. Dalam

Apa Saja Yang Dilakukan Saat Akad Kredit Rumah Syariah?

Pengertian Akad Kredit Rumah Syariah Akad kredit rumah syariah adalah perjanjian yang dilakukan antara bank syariah dan nasabah untuk pembiayaan pembelian rumah, yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam akad ini, tidak ada unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maisir (perjudian), yang sering kali terdapat dalam sistem keuangan konvensional. Akad syariah menekankan pada keadilan dan transparansi,

Kirim Pesan

Kirim Pesan
Assalamu'alaikum, Ahsana Care 👋
Ada yang bisa Kami bantu?