Apa yang dimaksud dengan Perumahan Syariah ?

Adalah perumahan yang berkomitmen menjaga konsep murni islami, dari hulu hingga ke hilir.

Dengan konsep Islami, kami berkomitmen bertransaksi sesuai syariah tanpa keterlibatan perbankan sebagai pihak Pembiayaan.

Semua jual beli rumah baik cash maupun kredit, dilakukan secara langsung dengan akad akad yang terjaga secara syariah, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita.

Dengan tidak adanya pihak ketiga, pembeli bebas menegosiasikan skema bayar yang diajukannya, baik cash keras, cash lunak /cash tempo hingga kredit jangka panjang.

Setiap pembeli akan mendapatkan harga unik dan tetap sesuai dengan negosiasi dan kemampuan yang diajukannya.

Inhouse itu apa maksudnya ?

Urusan perjanjian jual beli atau pembayaran rumah hanya melibatkan dua pihak, yakni pembeli dan developer. Artinya, bank sama sekali tak terlibat di sini. Pembeli hanya berhubungan dengan developer saja.

Apa yang dijaminkan, apakah tanpa jaminan ?

Tidak ada dan tidak diperlukan sistem penjaminan dalam KPR kami.

Kalo Harga Cash, bisa dicicil berapa lama ?

Harga cash bisa dicicil maksimal 3 bulan, tanpa tambahan harga.

DP kok mahal sekali, bisa kurang tidak ?

DP yang kami minta, sesuai pasaran umum perumahan, dan bisa dicicil sesuai kesepakatan. Kami tidak meminta harga lebih dari apa yang tercantum dalam brosur kami, seperti biaya provisi, dana mengendap di rekening, biaya kredit perbankan, administrasi dan sebagainya. Ini tentu berbeda dengan perumahan lain yang seolah olah murah, tetapi ternyata banyak biaya tambahan diluar yang tertulis di brosur.

Apakah itu artinya sertipikat akan langsung didapatkan oleh pembeli meski kredit ?

Ya, sertipikat begitu selesai proses pemecahan akan diberikan kepada pembeli. hanya saja, prosesi balik nama tidak bisa dilakukan karena aturan Negara yang melarang dilakukannya balik nama apabila suatu transaksi property belum lunas.

Harga tanahnya kok lebih mahal daripada beli kaplingan ?

Tentu saja, karena tanah perumahan sudah termasuk membeli segala fasilitasnya, termasuk taman bermain, musholla, jalan selebar 6 meter, dan fasilitas sosial yang lain.

Investasi Anda sudah termasuk:

  1. Harga jual rumah yang terus meroket, karena anda berada pada sebuah kawasan yang sudah tertata dengan perencanaan yang rapi.
  2. Anda mendapatkan fasilitas umum yang sesuai.
  3. Akad syariah yang menjaga anda dari investasi neraka, menjadi investasi surga (insya Allah)

Bolehkah Saya hanya membeli Kavlingnya saja, Rumah saya bangun sendiri dan desain menurut saya sendiri ?

Sistem Default Ahsana tidak menjual kavling saja, dan kami berusaha menjaga konsep kawasan dengan mempertahankan bentuk tampilan rumah yang dibangun harus berdasarkan konsep yang kami siapkan. Artinya, desain tampak rumah yang dibeli, wajib sesuai dengan konsep desain asli. Sementara untuk tata ruang, dipersilakan mengupdate dan mengupgrade sesuai selera.

Ada property milik perorangan yg dijual diluar perumahan yang dikelola Ahsana, kemudian saya memintakan ahsanaproperty utk membelinya dan menjualnya kepada saya dengan angsuran sesuai syar’i (dengan kata lain, Ahsana saya minta sebagai lembaga pembiayaan) ?

Maaf tidak bisa, kami bukan pengganti lembaga pembiayaan / perbankan.

Saya punya tanah atas nama saya sendiri, bisakah Ahsana kami minta untuk membangun sebuah rumah diatasnya dan kemudian kami membayarkan secara kredit kepada Ahsana ?

Maaf tidak bisa, kami bukan pengganti lembaga pembiayaan / perbankan. Kami adalah developer yang menjual perumahan kami sendiri yang dibangun diatas lahan yang kami kelola dengan cara syar’i. Kami bukan lembaga keuangan syariah.

Karena rumah tidak dijadikan jaminan, apakah sertipikat langsung diterima begitu serah terima bangunan ?

Sertifikat akan diberikan ketika proses split sudah selesai. Biasanya, ketika STB dilakukan, proses split sertipikat belum selesai, karena secara umum proses split dilakukan di akhir project.

Ketika proses pemecahan selesai, walaupun pembeli belum lunas, tetap akan kami berikan.

Apa syarat bisa membeli secara kredit di perumahan ini ?

Syaratnya sederhana, anda mampu membayar. Meskipun kami tetap meminta kelengkapan data dan survey, kami bukan lembaga keuangan yang terkoneksi dengan BI Rate dan semacamnya, sehingga lebih mudah.

Bila terjadi gagal bayar, bagaimana sistemnya ? Apakah rumah akan disita ?

Bila terjadi gagal bayar, tidak akan dilakukan penyitaan terhadap unit rumah yang dibeli, karena dalam sistem kami, rumah yang dibeli dan sertipikat rumah tidak dijadikan sebagai agunan / jaminan kesepakatan kredit.

Untuk menyelesaikan sisa hutang dikarenakan terjadinya gagal bayar, maka atas kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan asset yang dimiliki pembeli untuk digunakan membayar hutang. Asset yang dimaksud bisa berupa rumah yang dikredit, atau asset lain yang sekiranya sesuai dengan hutang yang tersisa.

Penjualan asset dilakukan sendiri oleh pemilik asset, dan penetapan harga asset ada pada pemilik asset, bukan pada developer.

Apabila setelah asset terjual, terjadi kelebihan hasil dibandingkan hutang, maka kelebihannya dikembalikan ke pembeli. Contoh, bila rumah yang dijual laku seharga 400 juta, sedangkan hutang hanya 150 juta, maka selisihnya yaitu 250 juta akan dikembalikan ke pembeli.

BELUM MENEMUKAN JAWABAN di FAQ?

Klik tombol WhatsApp di pojok kiri bawah halaman ini. Customer care kami akan melayani Anda dengan sepenuh hati.

Ahsana Property “Hunian Syar’i Menenangkan Hati”

Kirim Pesan
Assalamu'alaikum, Ahsana Care 👋
Ada yang bisa Kami bantu?