Hukum Membatalkan Jual Beli (Al Iqolah)

Hukum Membatalkan Transaksi

Hukum Membatalkan Jual Beli (Al Iqolah)

Tanya : 

Ustadz, mau tanya. Kalo saya beli barang. Sudah deal. Tinggal transfer dan barang dikirim. Itu siang hari. Ternyata pada malam hari, barang yang saya mau beli tersebut, ketemu. Sudah ada di rumah saya. Kalo beli lagi kan double-double jadinya, mubazir. Nah apa hukumnya ya kalo saya batalkan pembelian tersebut? Bagaimana hukum membatalkan jual beli sepihak dalam islam? Dosa ndak saya ya Ustadz? (Malayati Hasan, Bandung).

Jawab :

Jika sudah terjadi “deal” atau akad jual beli sesuai dengan rukun-rukun dan syarat-syarat syariah dalam jual beli, maka jual beli yang terjadi bersifat mengikat (laazim) secara hukum syariah. Maka dari itu, pembeli tidak berhak membatalkan jual beli tersebut secara sepihak.

Akan tetapi, jika penjual kemudian ridho untuk membatalkan jual beli tersebut, sehingga pembeli dan penjual sama-sama ridho untuk membatalkan jual beli, maka pembatalan jual beli itu boleh hukumnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang menempatkan keridhoan penjual dan pembeli sebagai syarat kehalalan dalam tijaroh (perdagangan) :

يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kamu.” (QS An Nisaa’ : 29).

Pembatalan jual beli itu dalam fiqih Islam disebut dengan istilah “al iqolah” yang didefinisikan sebagai :

الإقالة : رفع العقد، وإلغاء حكمه وآثاره برضا طرفيه

“Iqolah adalah membatalkan akad atau menghapuskan akad serta segala konsekuensi hukumnya dengan kerelaan dari kedua belah pihak. (Imam Ibnu Qudamah, al Mughni, 6/201; Imam Al Kasani, Bada’i’ as Shana’i’ fi Tartib Al Syara’i’, 5/308).

Al Iqolah hukumnya sunnah (mustahab) sesuai hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW telah bersabda :

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang menerima akad jual beli dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya pada Hari Kiamat nanti.” (HR. Abu Dawud, no. 3460; Ibnu Majah, no. 2199; hadis shahih).

penjelasan ini, boleh hukumnya dalam kasus yang menimpa di atas, pihak pembeli meminta harga jual kepada penjual. Jika penjual menerima terima ini, alhamdulillah. Namun jika penjual tidak menerima menerima, maka dia tidak bersalah dan pihak pembeli tetap wajib hukumnya mentransfer harga yang sudah disepakati. Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 14 Agustus 2020

M. Shiddiq Al Jawi 

Hukum Membatalkan Jual Beli (Al Iqolah)

Share:

More Posts

Hukum Kredit Rumah dalam Islam

Hukum Jual Beli Rumah Kredit Syariah

Pengertian Rumah Kredit dan Hukumnya Dalam Islam Rumah kredit merupakan sebuah istilah yang merujuk pada sistem pembiayaan pembelian rumah dengan memanfaatkan fasilitas kredit dari lembaga keuangan, seperti bank atau lembaga pembiayaan. Dalam transaksi rumah kredit, calon pembeli umumnya akan mendapatkan pinjaman untuk menutupi sebagian besar harga rumah, yang kemudian akan dilunasi melalui cicilan bulanan dalam

Daftar Developer yang Melayani Kredit Rumah Syariah Tanpa Bank

Pengertian Kredit Rumah Syariah Kredit rumah syariah merupakan suatu bentuk pembiayaan atau kredit yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam, berbeda dari kredit konvensional yang sering kali melibatkan bunga sebagai bagian dari biaya pinjaman. Dalam sistem kredit syariah, pembiayaan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariah, seperti murabahah, musyarakah, atau ijarah. Murabahah adalah sistem di mana

fan of 100 U.S. dollar banknotes

Apakah KPR “Bank” Syariah Termasuk Riba? “BANK”

Pengantar Tentang KPR Bank Syariah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank syariah adalah produk pembiayaan yang ditujukan untuk membantu individu dalam memiliki rumah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam sistem KPR syariah, terdapat sejumlah aspek penting yang membedakannya dari KPR konvensional. Salah satu prinsip utama adalah larangan terhadap riba, yaitu praktik pengambilan bunga pada pinjaman. Dalam

Apa Saja Yang Dilakukan Saat Akad Kredit Rumah Syariah?

Pengertian Akad Kredit Rumah Syariah Akad kredit rumah syariah adalah perjanjian yang dilakukan antara bank syariah dan nasabah untuk pembiayaan pembelian rumah, yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam akad ini, tidak ada unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maisir (perjudian), yang sering kali terdapat dalam sistem keuangan konvensional. Akad syariah menekankan pada keadilan dan transparansi,

Kirim Pesan